Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

Alip Sutarto
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jepara menerbitkan surat penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan guru mengaji kakak beradik terhadap muridnya melalui restorative justice. Keputusan ini diberikan karena banyak pertimbangan, salah satunya setelah kesepakatan damai antara korban dan tersangka.  

Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota dengan mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan di Desa Kalipucang Wetan.

Saat penyerahan surat penghentian penuntutan, turut pula Zakaria (45) dan Abdur Rohman (43) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Zakaria dan Abdur Rohman merupakan kakak adik yang sama-sama sebagai guru ngaji, Sedangkan korban ma merupakan anak didiknya.

Kasus penganiayaan terjadi pada awal Mei 2021. Kasus penganiayaan berawal dari ulah korban MA yang diketahui mencuri uang kotak amal di tempat belajar mengaji. Tersulut emosi atas perilaku muridnya, Zakaria dan Abdur Rohman memukul MA hingga luka memar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal