Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

Alip Sutarto
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Oleh pihak orang tua korban, kasus pemukulan tersebut dibawa ke ranah hukum. Setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 47 hari, muncul kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga kasus tidak berlanjut hingga di meja hijau.

“Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice dengan persetujuan Kejaksaan Agung pada 12 April 2022,” Kajari Ayu Agung, Selasa (26/4/2022).

Hubungan ke dua belah pihak kini kembali normal. Bagi keluarga korban telah memberikan maaf. Begitu pula bagi ke dua guru mengaji mengaku menyesal dan kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk ke depannya.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban juga melibatkan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah pidana.

Selain telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, syarat mendapatkan restorative justice di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun serta baru kali pertama terjerat kasus hukum.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal