Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Mojokerto Peras Pacar Dunia Mayanya

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam melapor ke Polsek Tegalrejo. Selanjutnya ke Satreskrim Polres Magelang.

Polisi yang mendapatkan laporan menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka diamankan polisi saat di jalan wilayah Mungkid dan langsung digelandang ke Mapolres Magelang, Rabu (6/2/2019) pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah ponsel. Tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal