MAGELANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda asal Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku bernama Muh Aji Pamungkas (21) diamankan atas dugaan menyebarkan video syur seorang perempuan berinisial AS (17) warga Tegalrejo, yang merupakan pacar di dunia mayanya.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring sosial Facebook sejak Jumat (25/1/2019). Sebelumnya, mereka tidak saling kenal dan belum pernah bertemu. Komunikasi hanya dilakukan melalui fitur Facebook Messenger.
"Pelaku menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Korban pun terperdaya, kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka," ujar Yudianto, Kamis (7/2/2019).
Dia menjelaskan, tersangka yang telah menyimpan foto dan video korban, kemudian menyebarkannya ke beberapa teman korban. Tersangka kemudian mengancam korban agar mengirim sejumlah uang.
Jika tidak dipenuhi, video bugil korban akan dikirimkan ke media sosial. Selanjutnya, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. "Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban," katanya.