SEMARANG, iNews.id – Kabar baik bagi para buruh di Jawa Tengah setelah upah minimum provinsi (UMP) 2021 tetap naik hingga 3,27 persen. Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang tetap menaikkan UMP 2021 itu seolah mengabaikan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar kepala daerah tidak menaikkan UMP.
Ganjar mengatakan, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar saat mengumumkan kenaikan UMP 2021 di rumah dinas Gubernur Jateng, Jumat (30/10/2020).
Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Ganjar, adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Mereka semua, lanjut Ganjar, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.