SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27 persen. Keputusan Ganjar itu bertentangan dengan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar kepala daerah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.