BACA JUGA:
Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Ketua MAKN: Lebih Pas Itu Kerajaan Jin
Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Selain itu, kata dia, bangunan di KAS tidak berizin dan nanti akan dipasang garis polisi karena memang tidak ada izin mendirikan bangunan.
Menurut Rita, pihak KAS menyampaikan dalam melakukan kegiatan tidak perlu izin karena sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional. "Namun yang jelas hal ini menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo," katanya.
Dia mengatakan, kalau dia memang organisasi kemasyarakatan mestinya berizin. "Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.