PEMALANG, iNews.id - Kasus konser dangdut di Kota Tegal terus bergulir usai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) resmi ditetapkan tersangka. Wasmad kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita," kata Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Luthfi belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.
"Untuk sementara belum, hasil pengembangan, belum (tersangka lain). Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kami kembangkan lebih lanjut," katanya.
Luthfi meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakkan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.