Airnav Semarang: Balon Udara Tak Boleh Dilepaskan secara Liar dan Harus Ditambatkan

Antara
festival balon udara dalam perayaan Lebaran. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait penerbanganbalon udara pada perayaan Lebaran. Pasalnya, balon udara bisa mengganggu aktivitas penerbangan dan keselamatan pesawat terbang.

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko, Senin (24/4).

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan

57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Akibat Abu Vulkanis

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal