Ada Aliran Dana Rp1,4 M di Rekening Raja Keraton Agung Sejagat

Kristadi
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) tersangka penipuan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: iNews.id/Kristadi)

Selanjutnya polisi akan memeriksa sepuluh orang kepercayaan ratu dan raja dalam menghimpun dana. Hingga saat ini kedua tersangka masih tidak terbuka soal pembagian dana iuran dari pengikutnya.

BACA JUGA: Doa Menjenguk Orang Sakit Beserta 5 Adabnya

"Pembagian misalnya ada sisa berapa. Nah dibagi berapa itu mereka belum mau ngomong," katanya.

Polda Jateng resmi menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Tes Psikologi, Ratu Keraton Agung Sejagat Lebih Cerdas dari Sang Raja

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sri Sultan Minta Masyarakat DIY Berhati-Hati

57 tahun lalu

Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

Tak Punya Darah Raja, Toto Santoso Akui Keraton Agung Sejagat Fiktif

57 tahun lalu

Pengikut Rela Setor Rp150 Juta Demi Gabung Keraton Agung Sejagat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal