WONOGIRI, iNews.id - Permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Wonogiri meningkat dan jumlahnya mencapai 89 perkara dalam lima bulan terakhir. Hal itu terjadi setelah batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dengan demikian pernikahan laki-laki dan perempuan saat ini sama, yakni 19 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No.16/2019 tentang perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. UU tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang diputus pada 13 Desember 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara dispensasi perkawinan di PA Wonogiri menduduki posisi ketiga dengan jumlah perkara terbanyak. Jumlah itu hanya di bawah perkara cerai gugat dan cerai talak. Dari Januari hingga Mei 2020, PA Wonogiri menerima 89 perkara dispensasi kawin.
Ketua PA Wonogiri, Muhammad Syafi, mengatakan meskipun syarat umur pernikahan diubah tetapi izin pernikahan di bawah 19 tahun tetap diatur di UU. Adapun yang berhak mengajukan dispensasi yakni kedua orang tua mempelai.
Dia mengatakan, penyebab orang mengajukan dispensasi kawin di Wonogiri rata-rata karena hamil di luar nikah. Sehingga jika akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari PA.