Muhammad mengaku memperlambat atau mempersulit proses pengabulan permohonan. Hal itu sebagai upaya edukasi agar orang tidak menganggap mudah ketika akan mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah.
Menurutnya, jika dispensasi perkawinan itu langsung dikabulkan PA Wonogiri, maka para orang tua senang dan tak mengambil pelajaran. PA Wonogiri mengaku akan menasihati dan memberikan peringatan keras kepada para pemohon saat sidang.
"Jika tidak demikian, dikhawatirkan orang-orang menganggap mudah proses permohonan dispensasi, sehingga nantinya permohonan menjadi banyak," katanya dikutip dari Solopos.com, Minggu (14/6/2020).
Pada dasarnya, menurut dia, syarat pengajuan dispensasi perkawinan di PA Wonogiri sedikit lebih sulit dibandingkan syarat perkara lainnya. Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan dan kedua orang tua. Selain itu ijazah pendidikan, keterangan dari desa, ketarangan dari fasilitas kesehatan dan uji laboratorium atau rontgen.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "89 Gadis Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Kebanyakan Hamil Duluan"