SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 7.703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Tengah mendapat Remisi KhususHari Raya Idul Fitri 2024. Dari ribuan penerima remisi tersebut, 57 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono mengatakan, besaran remisi yang diterima WBP berbeda-beda.
“Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani antara 15 hari sampai 2 bulan,” ujar Kadiyono, Selasa (9/4/2024).
Remisi ini merupakan penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Ini sebagai apresiasi bagi mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada mereka yang beragama Islam dan secara resmi akan diserahkan Rabu (10/4/2024) besok yang diprediksi sudah masuk 1 Syawal 1445 H.