6. Wali Kota Minta Pelaku Diproses Hukum
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) meminta jajaran kepolisian untuk terus memproses kasus penamparan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Minggu (12/4/2020).
Menurut Hendi, pemrosesan hukum oknum penganiayaan tersebut akan menjadi shock therapy bagi seluruh pihak untuk tidak bertindak arogan, terkhusus kepada tenaga medis yang sedang bertugas.
"Saya sampaikan kepada kawan-kawan kepolisian untuk pemrosesan yang bersangkutan supaya terus berjalan, supaya menjadi shock therapy bagi semuanya agar tidak bertindak arogan kepada para tenaga medis yang sedang bertugas," ungkap wali kota yang akrab disapa Hendi, Minggu (12/4/2020).
7. Dijerat Pasal Berlapis
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasa 351 dan 335 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi,” ucapnya.