7 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Nomor 6 Pelaku Racun Korban dengan Potas

Tim iNews.id
Zanuar Setiadji
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah saat gelar pengungkapan kasus pembunuhan berantai dengan korban dua orang. (IST)

5. Pelaku Tunjukkan Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban
Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap  SM dan saksi lainnya, yang mana SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban

6. Pelaku Racun Korban dengan Minuman Bercampur Potas
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" kata Kapolres "Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Cerdik! Satu Keluarga di Jombang yang Diculik Selamat usai Lapor Polisi Pakai HP Pelaku

57 tahun lalu

Jurnalis di Banggai Laut Jadi Korban Penusukan, Diduga gegara Utang Piutang

57 tahun lalu

Utang Rp100.000 Berujung Maut, Pria di Purwakarta Tega Bunuh Sahabat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal