53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

iNews
Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, menetapkan 60 tersangka, serta menyita ribuan liter dan tabung elpiji. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Pertamina mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi.

Hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, polisi mengungkap 53 perkara, terdiri 43 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dari berbagai daerah di Jateng. 

Modus operandi yang ditemukan beragam, antara lain pengeboran minyak ilegal tanpa izin, pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, serta pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite untuk dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 3.000 liter minyak mentah, ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite serta ribuan tabung elpiji dari berbagai ukuran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

9 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal