53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

iNews
Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, menetapkan 60 tersangka, serta menyita ribuan liter dan tabung elpiji. (Foto: iNews).

Selain itu, polisi menyita puluhan sepeda motor, kendaraan roda tiga dan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penyalahgunaan migas tersebut merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.

"Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan," ujar Kombes Djoko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Dia menegaskan, Polda Jateng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi guna menjaga ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal