53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

iNews
Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, menetapkan 60 tersangka, serta menyita ribuan liter dan tabung elpiji. (Foto: iNews).

Selain itu, polisi menyita puluhan sepeda motor, kendaraan roda tiga dan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penyalahgunaan migas tersebut merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.

"Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan," ujar Kombes Djoko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Dia menegaskan, Polda Jateng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi guna menjaga ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

9 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

9 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal