Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Puteranegara Batubara
Barang bukti gas elpiji (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Modus pemindahan gas elpiji 3 kilogram ke tabung besar terungkap dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi yang dibongkar Badan Reserse Kriminal Polri di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan praktik tersebut merupakan kejahatan serius karena merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, dikutip Senin (4/5/2026).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal