JAKARTA, iNews.id - Modus pemindahan gas elpiji 3 kilogram ke tabung besar terungkap dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi yang dibongkar Badan Reserse Kriminal Polri di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan praktik tersebut merupakan kejahatan serius karena merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, dikutip Senin (4/5/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.