"Nanti kedua pihak (pelaku dan korban) dapat pendampingan dari dinsos dan wali masing-masing," ujarnya.
Menurut keterangan saksi, ketiga siswa dalam video tersebut meminta uang kepada korban senilai Rp20.000. Namun, korban melaporkan kasus ini kepada guru. Tidak terima dilaporkan, ketiganya langsung membully korban di kelas.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun.
Sebelumnya, video seorang siswi ditendang dan dipukuli oleh tiga siswa di dalam kelas secara bergantian di salah satu SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, viral di media sosial setelah diunggah akun @black_valley1
Dalam video berdurasi 28 detik itu, terlihat seorang pelajar perempuan berkerudung duduk di dalam kelas sambil menunduk. Di belakangnya, seorang siswa juga terlihat duduk.