SLEMAN, iNews.id - Tiga pembina pramuka yang menjadi tersangka kasus meninggalnya 10 siswa SMP N 1 Turi saat melakukan susur Sungai Sempor, Jumat (31/2/2020) lalu dijerat pasal berlapis. Dua dari tiga tersangka merupakan guru SMPN 1 Turi dan satu dari swasta. Ketiganya dianggap lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ketiganya kita jerat dengan pasal 359 KUHP dan padal 360 (1) KUHP karena lalai yang menyebabkan orang meninggal dan luka,” kata Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Kadim Bantilan didampingi Kasatresktim Polres Sleman, dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pembina pramuka baik dari internal guru ataupun dari swasta. Mereka adalah IYA (37) guru olahraga yang juga pembina Pramuka, dan R (58) ketua gugus pramuka yang berstatus guru PNS. Satu tersangka lagi adalah DDS (58) dari swasta.
“Awalnya kita tetapkan satu tersangka IYA, namun setelah gelar perkara kita putuskan dua tersangka baru DDS dan R,” ujarnya.
Kompol Akbar mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya dilaksanakan gelar perkara. Dari situlah cukup dua alat bukti untuk menjadikan kedua sebagai tersangka baru.
“Meninggalnya para korban tidak lepas dari peran para tersangka,” ucapnya.