SEMARANG, iNews.id – Sedikitnya tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) aiak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diagendakan, pelaksanaannya berlangsung pada Sabtu (20/4/2019).
"Sudah diputuskan dengan Bawaslu akan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tegal sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kabupaten Jepara," ujar Ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat di Semarang, Kamis (18/4/2019).
Dia menjelaskan, TPS yang akan menggelar PSU yakni TPS 24 di Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi dan TPS 04 di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, serta TPS 16 di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Pertimbangan PSU karena sejumlah alasan. Seperti di TPS 16 Kabupaten Jepara, yang disebabkan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak hadir dan digantikan ayahnya. Padahal salah satu syarat surat suara dinyatakan sah itu antara lain harus ditandatangani ketua KPPS.
Sementara dua TPS di Kabupaten Tegal harus menggelar PSU lantaran ada pemilih yang tidak sah tapi sudah memberikan suaranya.