2 Terduga Provokator Demo di Jateng Dibebaskan

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Dua orang terduga provakator yang mengajak demo di wilayah Jateng akhirnya dibebaskan. N dan B  ditangkap di daerah Semarang setelah sebelumnya mengajak demo, Sabtu (24/7/2021) kemarin. 

Kedua orang ini sebelumnya membuat grup WhatsApp untuk melakukan ajakan aksi di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada kasus N dan B Polri mengedepankan restorative justice

Hal ini bertujuan agar di masa pademi Covid-19 mencapai ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi," kata M Iqbal Alqudusy, Selasa (27/7/2021).

Langkah restorative justice, kata dia, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades yang bersangkutan menyadari perbuatannya dan kini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal