2 Pria Asal Pekalongan Ditangkap karena Diduga Bunuh Warga saat Pentas Dangdut

Antara
Dua tersangka penganiayaan saat pentas dangdut pernikahan di Batang ditangkap polisi. (Foto: Antara)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kasusnya kini masih dalam penyidikan," katanya.

Tersangka Basuki merasa emosi pada korban karena didorong sebanyak dua kali agar turun dari panggung pentas musik.

"Karena tindakan korban ini, kami emosi dan memukul para korban hingga luka dan menusuk korban lainnya di bagian dada. Setelah terjadi kasus itu, kami minta perlindungan di Polsek Pekalongan Utara, kemudian dijemput oleh anggota Polres Batang," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Demo Polres Palopo Desak Penganiaya Imam Masjid Ditangkap

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Viral Wanita Babak Belur Mengadu ke Wawali Armuji, Sang Kekasih Langsung Ditangkap

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal