2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

iNews TV
DUa bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh JPU terkait kasus korupsi kredit bank di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang Tuntut Pesangon dan THR

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tak Terima Hasil Audit BPKP, Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal