SEMARANG, iNews.id - PT Asri Raya Indonesia menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan diajukan atas tindakan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah perusahaan.
Menurut kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia, Farida Sulistyani, pengajuan gugatan ke pengadilan atas tindakan KPKNL menerbitkan pengumuman yang akan melelang kedua aset tanah perusahaan.
Dua bidang tanah dan bangunan aset yang akan dilelang KPKNL berlokasi di jalan Candi Raya Blok 8 RT 000/RW 000, Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Luas tanah pertama ada 2,6 hektare dan tanah kedua ada 12 hektare.
“Kami dari kuasa hukum PT Asri telah mengajukan keberatan terhadap KPKNL terkait akan adanya lelang terhadap dua obyek sengketa dari kantor pertanahan Kota Semarang,” kata, Farida Sulistyani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023)
Dia menjelaskan bahwa kedua objek tanah yang akan dilelang oleh KPKNL Kota Semarang tersebut masih dalam status dibebani hak tanggungan. “Sehingga adanya dua hal tersebut, jelas syarat-syarat untuk dilaksanakan lelang, itu tidak terpenuhi,” ujar Farida.