13 Pengacara Mundur Bela Bambang Tri, Ini Alasannya

R August
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo. (R August)

SOLO, iNews.id - Bambang Tri Mulyono menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3), tanpa pengacara. Sebanyak 13 pengacara pembela Bambang Tri dan Gus Nur secara terbuka menyatakan mundur membela Bambang tepat sebelum pembacaan tuntutan digelar. 

Pengacara Bambang Tri sendiri terbagi dua yakni Tim Surakarta dan Jakarta. "Salah satu tim kami Zainal Mustofa dipecat pada Kamis (16/3) kemarin. Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua," ujar Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo.

Menurut Andhika, perlakuan Bambang Tri terhadap Zainal Mustofa sudah melewati batas. Pasalnya, tim telah bekerja secara maksimal meski bantuan hukum yang diberikan gratis. 

"Alasan pemecatan nanti ditanyakan oleh Bambang sendiri. Kami sudah berusaha menghadirkan saksi saksi dan bukti, tapi kurang diterima oleh Bambang," katanya.

Andhika menyebut bahwa seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung adalah usaha dari tim kuasa hukum, sedangkan Bambang belum bisa menghadirkannya sampai sekarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal