SOLO, iNews.id – Sepuluh orang yang diduga terlibat kasus kerusuhan dan penyerangan di Rumah Tahanan Solo, kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Polda Jateng, Sabtu malam (13/1/2019). Ke-10 tersangka diketahui juga sering melakukan sweeping dan mengintimidasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan terdiri atas anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1/2019).
Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memaparkan, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan. Mereka juga sering melakukan sweeping dan menyerang masyarakat.
“Kami menangkap kelompok ini di kawasan Silir Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolresta, Solo, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja, dan Wakapolres Kota Suakarta AKBP Andy Rifai.
Menurut Kapolres, dari penangkapan 10 orang tersangka, dua di antaranya, terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti senjata tajam dan airsoft gun dimodifikasi, tiga busur panah, belasan anak panah, pedang, lima golok, samurai, badik, sabet, sejumlah handphone, tas ransel, dan pelat nomor kendaraan palsu.