10 Fakta Terbaru Siswa MA Bacok Guru di Demak, Nomor 9 Dijerat Pasal Berlapis

Sukmawijaya
Eka Setiawan
Pengakuan Siswa MA Bacok Guru di Demak, Sakit Hati Tak Diizinkan Ikut Ujian (Foto: Tangkapan Layar)

4. Korban Larang Pelaku Ikuti Ujian
Pelaku mengatakan kepada Nur Salim kalau belum menyelesaikan tugasnya. Oleh Nur Salim, dijawab kalau akan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, korban yakni Ali Fatkhur mengatakan kepada Nur Salim jika pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab sudah terlambat habis waktunya.

5. Pelaku Pulang ke Rumah Ambil Sabit
Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Di rumah dia kepikiran dengan kata-kata korban, membuat sakit hati. Sehingga muncul rencana menganiaya dengan celurit alias sabit. Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mulai merencanakan aksinya dengan mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari. Sabit itu disembunyikannya dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam.

6. Pelaku Naik Motor ke Sekolah Temui Korban
Pelaku kemudian naik sepeda motor menuju sekolah untuk menemui korban. Sampai di lokasi, korban terlihat di ruang 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut, turun berjalan kaki menuju ke sana.

7. Pelaku Bacok Korban 2 Kali
Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. Korban ketika itu sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang dan menyerangnya. “Sebanyak 2 kali, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” sebut Kombes Satake.

8. Pelaku Kabur usai Membacok Korban
Setelah menyerang, pelaku lari ke luar kelas dan kabur menggunakan sepeda motornya yang diparkir di depan kelas itu. Korban ditolong guru-guru yang lain dan dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang.

9. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jateng mengatak insiden berdasar itu adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

10. Penanganan Pelaku 
Pelaku berusia 17 tahun 4 bulan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Bapas Semarang, dan JPU Kejaksaan Negeri Demak. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal