10 Fakta Terbaru Siswa MA Bacok Guru di Demak, Nomor 9 Dijerat Pasal Berlapis

Sukmawijaya
Eka Setiawan
Pengakuan Siswa MA Bacok Guru di Demak, Sakit Hati Tak Diizinkan Ikut Ujian (Foto: Tangkapan Layar)

SEMARANG, iNews.id – MAR, siswa Kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan Kabupaten Demak yang membacok gurunya, sudah ditangkap. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.

Pelaku ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Status MAR kini adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Berikut fakta-fakta siswa MA bacok guru di Demak.

1. Pelaku Tak Diperbolehkan Ikut Ujian
Insiden pembacokan guru MA Yasua di Demak yang dilakukan muridnya sendiri, diawali saat pelaku hendak ikut ujian tengah semester di sana. Namun, karena belum mengumpulkan tugas, pelaku tidak diperbolehkan ikut oleh korban. Hal itu terungkap saat penyidikan awal petugas Reserse Kriminal usai menangkap MAR, pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu.

2. Ujian Diawasi Masing-Masing Guru Pengawas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada Senin (25/9/2023) sekitar  pukul 07.00 WIB para guru di MA Yasua tengah mempersiapkan perlengkapan untuk ujian tengah semester bagi siswa-siswi di sana, kelas X -XII. “Ujian dilaksanakan di ruang 1 sampai 6 dengan diawasi oleh masing-masing guru pengawas,” katanya.

3. Pelaku Belum Selesaikan Tugas Syarat Kenaikan Kelas
Saat itu, MAR, pelaku insiden itu, tidak bisa mengikuti ujian sebab belum menyelesaikan tugas yang dijadikan syarat kenaikan kelas dengan batas akhir 23 September 2023. MAR pada pukul 07.30 WIB berangkat dari rumahnya, tak jauh dari MA, menemui Ali Fatkhur Rohman guru sekaligus korban. Dia guru olahraga dan kesiswaan. Selain itu juga menemui Nur Salim yang merupakan guru Bahasa Arab. Mereka bertemu di halaman sekolah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal