10 Fakta Prostitusi Online di Baturraden Purwokerto, Nomor 8 Tarif Perawan Rp15 Juta

Eka Setiawan
Tersangka yang juga germo prostitusi online di Baturraden Banyumas saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10). (IST)

4. Polisi Temukan Pil KB hingga Alat Kontrasepsi
Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.

5. Modus Tersangka Transaksi dengan Pelanggan
Tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka. Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA. 

6. Puluhan Anak di Bawa Umur Jadi Korban
Korban dari RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersangka kasus prostitusi online ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Kejahatan ini dilakukan tersangka dari tahun 2020.Para korban, sebut Kombes Dwi, awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi. 

7. Tersangka Gunakan Facebook Posting Korban
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA

8. Tarif  Perawan Rp15 Juta Sekali Kencan
Nominal yang ditawarkan tersangka ini, untuk yang di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000 dan gay Rp500.000. Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

9. Keuntungan Tersangka Bervariasi
Tersangka ini mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600.000, tersangka mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel. 

10. Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal