Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Yudy Heryawan Juanda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).

SUBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Putusan ini dibacakan pada Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021. 

Pertimbangan yang memberatkan, yaitu sikap Yosef tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto.

Setelah mendengar putusan tersebut, Yosef bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Mereka beralasan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dan tidak menindaklanjuti hilangnya rekaman CCTV yang dinilai penting dalam perkara ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

9 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal