BANDUNG, iNews.id -Yana Mulyana menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat atas dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Wali Kota Bandung. Yana diberhentikan lantaran masa jabatannya telah berakhir dan tersandung kasus suap dan gratifikasi.
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," kata Yana Mulayana saat istirahat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/9/2023).
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melantik enam Pj bupati/wali Kota di Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (20/9/2023).
Keenam kepala daerah yang dilantik tersebut antara lain, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Wali Kota Sekabumi Kusmana Hartadji, Bupati Sumedang Herman Suryatman, Bupati Purwakarta Benni Irwan.
Dalam pelantikan dibacakan pula surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberhentikan Yana Mulyana secara tidak hormat atau dipecat sebagai Wali Kota Bandung.