"Pembayaran ke Thailand ada tiga kali dicatat di buku besar. Saya menerima invoice dari Pak Benny untuk dibayarkan ke travel karena ada perjalanan dinas ke Huawei," kata Aisyah, menjawab pertanyaan jaksa.
Saksi Aisyah mengaku tidak pernah menanyakan siapa saja orang-orang yang berangkat melakukan perjalanan dinas tersebut. Sebab orang yang meminta dana itu adalah atasannya di PT SMA, Benny.
PT SMA pun, ujar Aisyah, pernah menyerahkan uang Rp200 juta kepada Khairur Rijal. Uang tersebut telah dicatat di buku besar dengan kode fee untuk Dishub Bandung. "Kalau yang Rp200 juta fee buat Dishub Bandung dari pekerjaan pemasangan CCTV," tutur Aisyah.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11, 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.