Warga Disabilitas Bongkar Kasus Kakek Cabul di Cianjur, Korban Balita Anak Tetangga

Ricky Susan
Seorang kakek di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tega mencabuli balita tetangganya yang masih berusia 3 tahun. (Foto: Ilustrasi)


Setelah kejadian, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan bahwa mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. Karena korban masih usia 3 tahun belum bisa menjelaskan secara jelas, tapi saksi yang bisu itulah yang menyampaikan kepada orang tua korban. 

"Orang tua korban yang mendapat laporan langsung marah dan  melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Cidaun dan dikoordinasikan dengan Polres Cianjur. Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Oknum Guru Honorer SD di Cirebon Bawa Muridnya ke Hotel lalu Dicabuli

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal