Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Agus Warsudi
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," tutur dia.

Akibat perbuatan HS, kata Tomson Panjaitan, klien Norman Wiguna merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk ke rumahnya. 

Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" ucap Tomson Panjaitan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

57 tahun lalu

Brand Asal Bandung Eiger Go Global, Buka Toko Pertama di Swiss Kuartal II 2023

57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal