Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Agus Warsudi
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Norman Miguna, warga Kota Bandung melayangkan gugatan terhadap HS dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Gugatan dilayangkan karena Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dinilai membiarkan bangunan pribadi berdiri di atas trotoar.

Instansi tersebut juga dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Sebab, trotoar untuk pejalan kaki bukan mendirikan bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengatakan, kasus pendirian bangunan di atas trotoar dalam proses peradilan. 

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," kata Irwan Hernawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Gugatan yang dilayangkan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, ujar IRwan Hernawan, bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

57 tahun lalu

Brand Asal Bandung Eiger Go Global, Buka Toko Pertama di Swiss Kuartal II 2023

57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal