Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Agus Warsudi
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna (rompi oranye, depan) terdakwa kasus suap izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi, dituntut 7 tahun. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara, Kamis (12/8/2021). Terdakwa Ajay dinilai bersalah menerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi.

Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajaya membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Berkas tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ajay hadir di ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata kata JPU KPK Budi Nugraha.

Budi Nugraha menyatakan, tuntutan 7 penjara dan denda Rp300 juta tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.. Sementara yang memberatkan, Ajay belum pernah dihukum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal