Wali Kota Bandung Oded Setuju RUU Minuman Beralkohol

Arif Budianto
Ratusan botol miras disita Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto/iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id -Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Oded menilai minuman beralkohol banyak memberi dampak negatif.

“Akibat alkohol, banyak kasus (kriminalitas) terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Wali Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Mang Oded ini berharap RUU yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mampu memperketat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan haram oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras, hancurlah negeri itu,” ujar Mang Oded.

Terkait sanksi, dia optimistis DPR akan membahas secara proporsional. Oded meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan RUU Minol tersebut.

Diketahui DPR sedang membahas RUU Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Jabar Sambut Gembira RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Katanya

57 tahun lalu

Gerebek 2 Warung Kelontong, Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras

57 tahun lalu

Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso

57 tahun lalu

RUU Minol Kembali Dibahas, Ini Jenis Minuman yang Akan Dilarang

57 tahun lalu

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Begini Respons Perusahaan Bir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal