Eka Rachman mengatakan, yang pembiayaan diberikan secara suka rela oleh para orang tua melalui komite sekolah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan praktik. "Biasanya digunakan untuk biaya praktik, pokonya asal tidak melanggar aturan bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlaku. Intinya digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas belajar," ucap Eka Rachman.
"Iya, dan itu disepakati oleh semua orang tua melalui komite sekolah, ini (dugaan pungli) miss komunikasi. Uang titipan pembiayaan itu bukan sekolah yang minta biaya ke orang tua siswa, tapi dari orang tua ke orang tua yang diwakili Komite sekolah," ujarnya.
Wakasek Hubin SMKN 5 Bandung menuturkan, yang terjadi adalah kesalahpahaman atau misskomunikasi antara petugas PPDB dengan orang tua siswa yang dipicu pertanyaan orang tua siswa terkait pembiayaan sekolah.
"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," tutur Eka Rachman.
Menindaklanjuti pertanyaan orang tua siswa tersebut, lanjut Eka, Tim PPDB SMKN 5 Bandung kemudian menginformasikan kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh Komite Sekolah.