Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

Yuwono Wahyu
Suasana gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, yang sepi pada hari pertama penerapann PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyebut berdasarkan aturan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM darurat, baik individu maupun tempat usaha, dapat dikenai denda minimal Rp3 juta. Sanksi ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Jabar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan pengecekan situasi hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di cek poin Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (3/7/2021).

Saat pengecekan, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

"Penindakan, aturannya sudah ada. Jawa Barat sudah memiliki perda, alhamdulillah. Tinggal pelaksanaan. Ini sudah kolaborasi yah, dengan instansi terkait, dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan yang lainnya, termasuk juga dengan kepala daerah," kata Wagub Jabar.

Yang diharapkan, ujar Uu Ruzhanul, bukan penindakan dan uang yang masuk ke daerah, tetapi ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Pertama PPKM Darurat, Perbatasan Kota Bandung Dijaga Ketat Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal