Dia menegaskan, pemerintah daerah termasuk kepala desa untuk aktif mengontrol kondisi daerahnya sebagai langkah antisipasi bahaya bencana alam seperti tanah longsor.
Salah satu tugas yang dapat dilakukan kepala desa, kata Uu, yaitu memberikan arahan bagi warga agar tidak membuat rumah di daerah rawan bencana seperti di dekat tebing maupun jurang.
"Masyarakat juga mesti sadar, kalau lokasi tidak layak bangun tidak usah memaksakan, apalagi yang ada di tebing atau tanah gawir," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai ancaman bencana alam agar tidak menjadi korban jiwa maupun kerugian materi.
"Harapan kami, kepada seluruh masyarakat di manapun, kita waspada pada bencana dan risiko bencana," katanya.