Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas di Kabupaten Sukabumi Nunggak Pajak

Dharmawan Hadi
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi. (Foto: iNews.id: Dharmawan Hadi)

Ketika disinggung mengenai sanksi kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya sebatas administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. 

"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan pelat merah ini. Saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujarnya. 

Meski demikian, UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Pandemi Masih Terasa, Perolehan Pajak Periode 2021 Kota Bandung Tak Capai Target

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal