Waduh, Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Sukabumi Nyabu

Antara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti sabu. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Aturan ini sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Sanksinya adalah rehabilitasi atau hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara untuk FJ, kata AKBP Maruly Pardede, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.

Sementara itu, tersangka FJ mengaku modus operandi mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. "Saya hanya melayani konsumen yang sudah kenal," kata tersangka FJ.

Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Emas Ilegal Marak di Sukabumi, 355 Lubang Eks Gurandil Ditutup dengan Alat Berat

57 tahun lalu

Hendak Tawuran, 7 ABG di Sukabumi Ditangkap Polisi, Senjatanya Ngeri

57 tahun lalu

Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi

57 tahun lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Warga Cisaat Sukabumi

57 tahun lalu

Begal Todong Warga Cibadak Sukabumi, Kabur saat Diteriaki Maling dan Dikejar Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal