Sementara aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati itu, mendapat berbagai tanggapan dari ketua RT di masing-masing wilayah karena mereka terancam tidak menerima insentif jika capaian vaksinasi belum 70 persen.
Ketua RT 05/ RW 10 Desa Naggrak, Cianjur, Angga Purwanda mengaku terkejut melihat surat edaran bupati yang dikeluarkan 2 November 2021, terkait percepatan pencapaian target vaksinasi. Dalam poin ketiga surat edaran, disebutkan insentif RT dan RW ditangguhkan hingga vaksinasi di desanya mencapai 70 persen.
"Ini terlalu menekan ke petugas di bawah. Sampai mengancam insentif tidak diturunkan. Tidak seperti itu caranya kalau memang mau percepatan vaksinasi. Insentif kita kecil, hanya Rp1,5 juta per tiga bulan. Itu pun diberikannya di bulan ketiga, tidak setiap bukan diberikan," katanya.
Percepatan juga harus diimbangi dengan kesiapan tenaga medis serta stok vaksin karena warga kerap kehabisan jatah karena kuota yang terbatas.
"Kita juga memahami tenaga medis lelah karena target yang fantantis. Makanya selama ini kita dorong warga tapi melihat stok vaksin mencukupi atau tidakl," ucapnya.
Hal yang sama terucap dari Ketua RT 03 Desa Hegarsari, Kecamatan Sindangbarang, Ade, mengeluh dengan adanya penangguhan gajih RT.
"Informasi yang saya dapat jika dalam satu desa ada RT yang tidak mencapai target vaksin, semua RT tidak akan dapat insentif," katanya.