Waduh, 3 Mahasiswa di Garut Produksi Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta

fani ferdiansyah
13 tersangka kasus narkoba selama Maret hingga April 2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Untuk kasus obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009, jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek 6 Pemuda Nongkrong di Pangandaran, Pelaku Sempat Buang Narkoba

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kos Bandar Lampung, Produksi 200 Gram Per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal