Waduh, 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda di Garut Edarkan Narkoba

fani ferdiansyah
Kapolres Garut menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang terjerat Operasi Antik Lodaya 2022. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


AKBP Wirdhanto Hadicaksono berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini. 

"Adapun pasal yang diterapkan pada para masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan  Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Subang Gerebek Rumah di Legonkulon Subang, Tangkap Pengedar Sabu

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

6 Orang Jaringan Narkoba Antarkota di Sumut Ditangkap, 5 Pria 1 Wanita 

57 tahun lalu

4 Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah Ditangkap, Beroperasi di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal