Waduh, 1 Keluarga di Lembang KBB Ajak Tetangga Bisnis Ganja

Adi Haryanto
Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba yang salah satunya dijalankan satu keluarga di Lembang, KBB, Jumat (8/4/2022). (Foto: Ilustrasi)

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.

Sementara dari tangan MK diamankan empat paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.

"Satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Edarkan Narkoba di Cirebon, Pria Muda Ditangkap Polisi, Sabu 64,32 Gram Disita

57 tahun lalu

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Dalam Jumlah Besar dari PNG

57 tahun lalu

Digerebek saat Transaksi Narkoba, 2 Bandar Ganja Ditangkap di Deliserdang

57 tahun lalu

BNNP Sumbar Tangkap 5 Orang di Pasaman dan Tanah Datar, Sita 600 Kg Ganja Kering

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Madina, Bawa Ganja 100 Kg Menuju Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal