Viral Video Begal Bercelurit Tertangkap di Sukabumi, Ternyata Begini Faktanya 

Dharmawan Hadi
Tersangka yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikole beserta celurit yang digunakan pada saat kejadian. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Adapun latar belakangnya, lanjut Subarna, tersangka menginginkan sesuatu pada seseorang perempuan yang akan korbannya. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. 

"Antisipasi dari pihak kepolisian mungkin dengan tetap melaksanakan patroli. Hal itu untuk mencegah hal-hal serupa  timbul kembali," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar video kemudian viral di medis sosial penangkapan remaja yang diteriakan begal oleh warga. Pada penangkapan tersebut warga sempat mengejar kedua pelaku yang akhirnya bisa diamankan dan diserahkan ke polisi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Sukabumi Kejar 2 Remaja Bawa Celurit, 1 Tertangkap Usai Ditendang

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Tebing 15 Meter Longsor Timbun Tol Bocimi, Arus Kendaraan ke Jakarta Ditutup

57 tahun lalu

Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Sukabumi Tewas Dikeroyok di Jalan Raya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal