"Dia itu lagi buru-buru makanya enggak antre saat isi bensin. Saat ditegur pegawai SPBU dimalah marah dan menganggap pegawai SPBU bawel sehingga emosinya tersulut," kata Ecep.
Setelah ditangkap, pelaku sempat ditahan selama 1x24 jam di Mapolsek Padalarang. Namun setelah ada musyawarah yang dilakukan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, berujung dengan damai. Saat dipertemukan, pelaku dan korban bersalaman dengan disaksika polisi dan perwakilan keluarga masing-masing, tanpa ada tuntutan apa pun.
"Korban mau mencabut laporannya dan berdamai. Keputusan itu hasil kesepakatan ke dua belah pihak dan tidak ada tuntutan apa-apa terhadap pelaku. Pelaku hanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.