"Pukul 07.00 WIB anak saya dimandikan oleh bidan dengan waktu yang sangat lama sekali. Semua keluarga tidak tahu di mana anak saya dimandikan. Saya jadi curiga dan punya pikiran negatif bahwa anak saya di jadikan bahan praktek juga dalam hal memandikan bayi itu hanya pikiran negatif saya saja, karena istri saya pun dijadikan praktek pada saat melahirkan," ucap Erlangga.
Pukul 08.30 WIB, ujar Erlangga, anaknya selesai dimandikan. Yang jadi pertanyaan, apakah bayi 1,7 kg bisa dimandikan? Lalu bidan jaga memberitahu bahwa anak dan istri saya di perbolehkan pulang, saya kira hanya istri saya saja yang pulang, ternyata anak saya juga disuruh pulang.
"Anak bayi 1,7KG di suruh pulang? Tidak salah? Beberapa kali ibu Tati Nurhayati, saya menanyakan dan memastikan kepada bidan jaga, apakah benar ini anak di suruh pulang? Apakah sehat? Apakah normal? Apakah tidak harus di bawa ke rumah sakit untuk di incubator? Melihat BB nya saja sangat jauh di bawah normal," kata Erlangga.
Tapi beberapa kali juga bidan menyebutkan bahwa si anak sehat, normal, tidak perlu dibawa ke rumah sakit dan tidak perlu dihangatkan di rumah. Setelah itu, Erlangga membereskan administrasi pembayaran. Istri menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Erlangga mengira tidak perlu membayar karena ada KIS tersebut, tetapi Erlangga tetap membayar Rp1.000.000 tanpa diberikan kwitansi, tanpa memberitahu saya bayar dengan jumlah tersebut itu untuk apa.
"Anak saya pulang pun tidak diberikan surat kepulangan, berkas-berkas kepulangan, surat keterangan sehat bahwa anak sudah di perbolehkan pulang dan di rawat di rumah. Hanya bilang 3 hari ke depan harus kontrol, lalu mana surat kontrol nya? Sama sekali tidak di berikan surat atau berkas apa pun," ujar dia.